Sejak awal penyusunan RUU TPKS di Badan Legislasi DPR, Fraksi PKS mendorong agar Rumusan Tindak Pidana dalam RUU TPKS ini memasukkan secara lengkap jenis-jenis Tindak Pidana Kesusilaan yaitu segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Perzinaan, dan Penyimpangan Seksual, sehingga pembahasan RUU TPKS ini tidak menggunakan satu paradigma yaitu Kekerasan Seksual saja
Pasal 29 (1) Warga Negara yang diperlukan dan bersedia untuk menjalankan tugas jabatan keprajuritan tertentu di lingkungan TNI diberi pangkat tituler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b.
Mudah-mudahan minimal bisa tiga pasang capres, sehingga mencegah terjadi polarisasi sebagaimana yang pernah terjadi dalam dua edisi pemilihan presiden lalu.
Kolaborasi antara KPU Bawaslu dan DKPP di satu pihak, kemudian di lain pihak juga dukungan kuat suara Parlemen, plus gerakan ekstra Parlemen dan yang terpenting adalah keberanian 204 juta pemilih untuk menyatakan kemerdekaan, kebebasan dan kegembiraannya untuk memilih.